Dalam sistem kepegawaian di Indonesia, baik CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) termasuk dalam kategori ASN (Aparatur Sipil Negara). Meski sama-sama ASN, keduanya memiliki beberapa perbedaan mendasar yang penting untuk kamu pahami, terutama jika sedang bersiap mengikuti seleksi.
Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
1. Masa Kerja: Tetap vs Kontrak
Salah satu perbedaan utama antara CPNS dan PPPK terletak pada status kerja.
-
CPNS (yang nantinya menjadi PNS) memiliki status pegawai tetap dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) nasional.
-
PPPK, sebaliknya, diangkat berdasarkan kontrak yang berlaku selama 1 hingga 5 tahun. Kontrak ini bisa diperpanjang hingga maksimal 30 tahun tergantung kebutuhan instansi dan performa individu.
2. Definisi dan Tugas
-
CPNS adalah calon PNS yang telah lulus seleksi (SKD dan SKB), dan menjalani masa percobaan selama 1 tahun sebelum diangkat secara penuh menjadi PNS. Pada masa ini, CPNS menerima gaji sebesar 80% dari total gaji.
-
PNS sendiri adalah warga negara yang diangkat secara tetap oleh pejabat yang berwenang untuk menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
-
Sementara itu, PPPK merupakan tenaga profesional yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk menjalankan tugas tertentu sesuai jabatan yang dibutuhkan.
3. Proses Seleksi
Seleksi masuk CPNS dan PPPK juga berbeda:
-
CPNS harus melewati SKD (Tes Karakteristik Pribadi, Tes Intelegensi Umum, dan Tes Wawasan Kebangsaan) dan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).
-
PPPK mengikuti tes yang mencakup kompetensi teknis, manajerial, sosial-kultural, dan wawancara.
Khusus untuk formasi guru, PPPK bisa mengikuti seleksi hingga tiga kali kesempatan.
4. Waktu Pelaksanaan Seleksi
Biasanya, pemerintah mengadakan seleksi CPNS terlebih dahulu, baru kemudian membuka rekrutmen untuk PPPK. Hal ini penting diperhatikan agar tidak ketinggalan jadwal seleksi.
5. Status Kepegawaian dan Mobilitas
-
CPNS/PNS adalah pegawai tetap dan memiliki kemungkinan untuk mengajukan mutasi atau pindah tugas.
-
Sebaliknya, PPPK bersifat kontrak dan tidak bisa pindah tugas antar daerah atau instansi selama kontrak berlangsung.
Keduanya bisa diberhentikan dengan hormat dalam kondisi tertentu, seperti pensiun, permintaan sendiri, atau alasan kesehatan.
6. Jabatan dan Jenjang Karier
-
CPNS memiliki peluang meniti karier dari bawah hingga jabatan tinggi di pemerintahan.
-
PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional atau pimpinan tinggi tertentu, namun bisa langsung menempati posisi strategis berdasarkan kompetensinya, tanpa harus memulai dari posisi dasar.
7. Hak dan Tunjangan
Dari sisi hak dan fasilitas:
-
Keduanya mendapatkan gaji, cuti, tunjangan, dan pengembangan kompetensi.
-
Perbedaan mencolok ada di dana pensiun. PNS berhak atas pensiun, sedangkan PPPK belum secara pasti dijamin hak tersebut.
Namun, dalam revisi UU ASN yang sedang dibahas, ada kemungkinan ke depan PPPK akan mendapatkan jaminan pensiun dan JHT, seperti halnya PNS. Kita tunggu saja perkembangannya!
Apakah PPPK Bisa Jadi PNS?
Pertanyaan ini sering muncul. Sayangnya, secara aturan saat ini, PPPK tidak bisa diangkat menjadi PNS. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Meskipun begitu, PPPK tetap mendapatkan gaji dan tunjangan layaknya PNS selama masa kontraknya berjalan.
Kesimpulan
Baik CPNS maupun PPPK memiliki kelebihan dan tantangan masing-masing. Jika kamu ingin karier jangka panjang dan stabil, CPNS mungkin lebih cocok. Namun, jika kamu seorang profesional dengan keahlian khusus dan ingin langsung berkontribusi, PPPK bisa jadi pilihan tepat.
Jadi, kamu sudah memutuskan mau daftar yang mana?
Posting Komentar